SMP Sains Tebuireng - Melalui laman resmi Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP) Kementerian Pertanian, UUPA memiliki makna strategis sebagai implementasi dari Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa kekayaan alam, termasuk tanah, dikuasai oleh negara dan harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Secara umum, tujuan pembentukan UUPA adalah untuk menciptakan landasan hukum agraria yang sederhana, terpadu, dan memberikan kepastian hukum atas hak tanah, khususnya bagi petani. Melalui UUPA, diharapkan terwujudnya keadilan, kemakmuran, dan kebahagiaan bagi seluruh rakyat.

*sumber detik.com

Lebih baru Lebih lama