Infografis Hari Santri

Hari Santri Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober. Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional tersebut terkait peranan santri dalam melawan Belanda semasa agresi militer kedua.

Salah satu momen penting yang melandasi pencanangan Hari Santri adalah saat Hasyim Asy’ari mendeklarasikan resolusi jihad yang mewajibkan seluruh umat Islam melawan penjajah. Peristiwa itu tentu saja mampu menyulut semangat patriotisme rakyat Indonesia. Itulah sebabnya, keberadaan Hari Santri bukan merujuk terhadap kelompok atau pihak tertentu, melainkan seluruh umat Islam yang mengedepankan komitmen serupa, yakni menjaga keutuhan bangsa. Pada tanggal tersebut, fatwa yang disebut sebagai Resolusi Jihad diumumkan Kiai Hasyim Asy’ari. 

Fatwa itu berisikan seruan agar para pejuang memerangi Belanda dan setiap pejuang yang gugur berada dalam keadaan mati syahid. Selain itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Komaruddin Amin mengatakan, penetapan Hari Santri dilakukan tidak lepas dari pentingnya peran santri sebagai bagian fundamental bangsa Indonesia. Menurutnya perjuangan para mahasantri seperti KH Hasyim Asy’ari, KH Ahmad Dahlan, dan Raden Hadji Oemar Said Tjokroaminoto menciptakan organisasi Islam sangat berperan penting dalam perjalanan bangsa.

*Diolah dari berbagai sumber
Lebih baru Lebih lama