![]() |
Selama 35 tahun berikutnya, tepatnya pada tanggal 9 September 1983, Presiden Soeharto menetapkan tanggal tersebut sebagai peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) saat meresmikan pemugaran stadion Sriwedari di Surakarta. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 tahun 1985 tentang Hari Olahraga Nasional. Kepres tersebut mencerminkan tekad untuk memasyarakatkan olahraga, mengolahragakan masyarakat, serta meningkatkan dan mengembangkan pembinaan olahraga nasional. Saat ini, Pekan Olahraga Nasional (PON) telah menjadi salah satu event olahraga nasional terbesar di Indonesia.
Sebelum ditetapkan dan diperingati setiap tanggal 9 September, telah ada usulan untuk merayakan Hari Olahraga Nasional pada tanggal 8 September. Pada tanggal 16-17 Mei 1983, terjadi sidang Paripurna KONI XIII di Senayan, Jakarta. Dalam sambutan resmi pembukaan sidang, Ketua Umum KONI Pusat, Sri Sultan Hamengku Buwono IX, mengusulkan tanggal 10 September sebagai Hari Olahraga Nasional. Ketika itu, usulan untuk mengadakan Hari Olahraga Nasional didasarkan pada aspirasi untuk menginspirasi semangat berolahraga di kalangan masyarakat serta meningkatkan prestasi olahraga.
*diolah dari berbagai sumber